PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT PRIMA DEWATA, lahir dari proses akuisisi yang dilakukan pada tanggal 01 Agustus 2007 yang sebelumnya bernama PT. BPR Mertha Rauh, didirikan dengan Anggaran Dasar berdasarkan Akta Notaris Nomor 207 Tanggal 27 Juni 1990 oleh Notaris I Made Puryatma,SH, dengan Surat Pengesahan oleh Menteri Kehakiman RI No.C2-4296.HT.01.01TH’90, tanggal 25 Juli 1990, dan Menteri Keuangan RI No.KEP-607/KM.13/1990, tanggal 10 Desember 1990, dengan alamat Kantor di Jalan Darmasaba Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung.

Selanjutnya pada Tanggal 1 Nopember 2007, nama PT. BPR Mertha Rauh berganti nama menjadi PT. BPR Prima Dewata berdasarkan Anggaran Dasar perubahan dengan Akta Notaris Nomor 26, dan Akta Notaris Nomor 01, tanggal 13 Nopember 2007 Notaris I Made Puryatna,SH, dengan Pengesahan berdasarkan Keputusan MenKumHam RI Nomor AHU-28546.AH.01.02.Tahun 2008, dan telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah dengan Akta RUPS mengenai Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR Prima Dewata Nomor 05, tanggal 17 Pebruari 2015 yang dibuat dihadapan I Ketut Bobby Hendrawan, SH.M.Kn. Notaris di Kabupaten Badung yang telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.03-0010394, tanggal 17 Pebruari 2015.

PT BPR Prima Dewata yang biasa di sebut BPR PRIMA saat ini berkantor pusat di Jalan Gatot Subroto Barat Nomor 18 Y Kuta Utara Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Propinsi Bali, dan memiliki satu Kantor Cabang yang beralamat di Jl. WR.Supratman No. 73 Penarukan Buleleng.

Maksud dan tujuan didirikannya PT. BPR Prima Dewata adalah untuk menjalankan usaha dalam Bidang Bank Perkreditan Rakyat yaitu:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka.

  2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit kepada nasabah dan/atau masyarakat.